Beritasulawesi tengah, sulawesitoday - Wahana lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Provinsi Sulteng, nilai tepat kebijakan Presiden Jokowi cabut izin konsesi hutan dari beberapa perusahaan di Sulteng. "Ada lima izin konsesi hutan dapat evaluasi dan akhirnya dicabut," ungkap Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulteng Sunardi Katili di Palu LuwukBanggai Sulawesi Tengah . WATUSINAI perusahaan yang bergerak di pertambangan galian C sekaligus Supplier Batu dan Pasir yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Kebutuhan bahan bangunan berupa Batu & Pasir yang merupakan suatu keharusan dalam pembangunan proyek-proyek sipil, mengingat daerah Palu merupakan salah satu dae TeguranKeras Bupati Banggai Kepada Perusahaan Tambang Nikel di Tuntung. Hutan Lingkungan & Tambang, Luwuk | 3 hari lalu. LUWUK- Bertempat di Galangan Kapal PT. Ilmi Bangun Marine (IBM) Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Senin, (03/01/2022), Bupati Banggai Ir. Kerja Customer service wilayah di Banggai Kepulauan Kab., Sulawesi Tengah Cari di antara 28.000+ lowongan kerja terbaru Pekerjaan penuh waktu, sementara dan paruh waktu Langganan informasi lowongan kerja Cepat & Gratis Pemberi kerja terbaik di Banggai Kepulauan Kab., Sulawesi Tengah Kerja: Customer service wilayah - dapat ditemukan dengan mudah! Tambangnikel ini juga hampir setara Luwuk yang memiliki luas 7.282 hektare. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Safari Yunus mengatakan luasan lahan tambang nikel yang dikelola sesuai kerangka acuan yang diajukan perusahaan sebesar 6.080 hektare. Itu meliputi lahan yang ada di wilayah Kecamatan Masama, Luwuk Timur, dan Bualemo. Senin(5/4) lalu, personel Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu di BTN Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan. Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengaku, penangkapan teeduga pelaku berinisial AB alias A (51) warga asal Sinjai Utara, Sulsel, dilakukan sekira pukul 03.30 Wita. 91WSSNZ. Penulis Imam Muslik Jurnalis KABAR LUWUK, BANGGAI – Perusahaan tambang dan perusahaan jasa tambang dituntut lebih memperhatikan nasib warga dan lingkungan di sekitar area tambang. Pertambangan dari berbagai sektor menyimpan potensi yang besar . Namun, potensi tersebut sering kali tersandung kebijakan dan sikap pengusaha sendiri. Seperti halnya PT. Koninis Fajar Mineral KFM yang mempunyai usaha di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, sangat peduli terhadap sekitar areal tambang, langkah tersebut dibuktikan dengan pemberian batuan semen untuk semua rumah Ibadah, serta pemberian sound systim sebagai pengeras suara. Sabtu 31/7/2021. Kepala KTT PT. KFM, Abdullah Fajar melalui Kepala Bagian Perencanaan KFM, Syawaluddin Arsyal Amala saat ditemui awak media diareal perusahaan menyampaikan bahwa dengan adanya perusahaan tambang, banyak tempat atau daerah yang merasa terbantu, serta masyarakat pun sudah mulai membaik dalam tingkat perekonomian secara berangsur angsur, serta dengan adanya bantuan dari Comunity development Sampai dengan program perusahaan dalam memberikan bantuan sangatlah dirasakan langsung oleh masyarakat,. Misalnya bantuan semen untuk semua rumah Ibadah agar nantinya bisa lebih baik dan lebih nyaman dalam melakukan ibadah. Ungkap Syawaluddin. ” Syawaluddin juga menyampaikan bahwa ketika perusahaan meninggalkan daerah tambang, diharapkan perekonomian masyarakat bisa jauh lebih baik ketimbang saat itu belum ada perusahaan, karena usaha tambang ada umurnya jadi bukan kontrak tambang selamanya .” Lanjut semua yang dirasakan bisa menjadi nilai positif bagi perusahaan dan bisa dikatakan berhasil untuk bersama sama membangun daerah, Perusahaan juga telah memberikan program Kepada masyarakat, jadi apa yang perusahaan lakukan bukan semata mata mencari keuntungan perusahaan tetapi buat keuntungan masyarakat melalui program yang sudah disusun, di jalani serta selalu diawasi. Terangnya. ” Untuk Pemberian program perusahaan yang lebih difokuskan adalah daerah lima desa sekitar tambang, sekaligus menjadikan daerah tersebut dipusatkan untuk bisa lebih maju, sementara untuk desa yang berada diluar lingkar tambang bukan berarti diabaikan melainkan diusulkan melalui proposal yang ada, artinya tidak semua proposal diluar desa lingkar tambang dipenuhi tentunya semua melalui proses dan persetujuan pimpinan”. Ujar Kepala Bagian Perencanaan. Sedangkan untuk pelaksanaan penanganan Covid 19 yang sudah masuk dalam Level 4 adalah program pemerintah, dalam hal ini perusahaan KFM sendiri minta disupport oleh masyarakat lokal dalam menunjang operasi agar bisa lancar, agar nantinya dapat memberikan bantuan yang lebih dari yang sebelumnya dengan adanya pemberlakuan PPKM level 4 oleh pemerintah, tentu perusahaan sendiri telah menerapkan prokes dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dan Jalankan 5 M, sehingga bisa menekan angka covid tidak naik secara signifikan, dengan menjalankan rokes dengan baik yakin angka covid bisa turun dan semoga bisa kembali seperti semua agar bisa bekerja secara maksimal.” Tutur Syawaluddin. IM . Mataram ANTARA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 24 perusahaan pertambangan mineral logam masih beroperasi di provinsi tersebut berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah pusat dan daerah. "Sebelumnya ada 67 perusahaan yang tercatat hingga 2016, namun hanya 24 yang memperpanjang izin operasi," kata Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM NTB, Zainal Arifin di Mataram, Senin. Ia menyebutkan dari seluruh perusahaan pertambangan yang masih beroperasi, dua perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan - penanaman modal asing IUP-PMA, dan dua perusahaan memegang izin usaha pertambangan khusus IUPK. Seluruhnya mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Sementara 20 perusahaan pertambangan memegang izin usaha pertambangan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, namun diambil alih Pemerintah Provinsi NTB sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagian besar perusahaan pertambangan tersebut, kata Zainal, beroperasi di bagian selatan Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa, karena daerah tersebut memiliki potensi kandungan sumber daya mineral logam, seperti emas, tembaga, perak titanium, mangan, dan besi. "Sebagian besar beroperasi di Pulau Sumbawa. Ada juga di beberapa daerah di Pulau Lombok, seperti Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan di Kabupaten Lombok Timur," ujarnya. Zainal menambahkan sebagian besar sudah melakukan operasi produksi, namun ada beberapa perusahaan yang masih dalam tahap eksplorasi atau penjelajahan potensi kandungan mineral logam. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi NTB tetap mendorong perusahaan segera melakukan operasi produksi. Selain itu, ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar penerimaan negara bukan pajak PNBP, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya sesuai peraturan. "Kami meminta perusahaan pertambangan tersebut melaporkan kegiatan operasi produksi dan program pemberdayaan masyarakat setiap tahun," ucap Zainal. Menurut Zainal, perusahaan tambang tersebut tertarik untuk berinvestasi di NTB, karena potensi kandungan mineral logam yang membentang di bumi bagian selatan Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa. Wilayah selatan tersebut merupakan daerah subduksi atau zona yang terdapat pada batas antar lempeng yang bersifat konvergen dan memicu terbentuknya mineral logam. "Potensi mineral logam tersebut diperkuat dari hasil kajian peta geologi dan potensi sumber daya alam mineral NTB pada 1995," AwaludinEditor Faisal Yunianto COPYRIGHT © ANTARA 2019 Bupati Banggai Ir. H. Amirudin saat menyampaikan sambutan pada Musrenbang Kabupaten Banggai untuk RKPD Tahun 2024, Kamis 16/03/2023. Foto PROKOPIM SETDA BANGGAI Luwuk Times – Bupati Kabupaten Banggai Ir. H. Amirudin mengatakan perusahaan investor pertambangan di daerah ini harus mencontoh PT. Koninis Fajar Mineral KFM yang berada di Desa Tuntung Kecamatan Bunta dalam mengelola praktek pertambangan yang baik. “Kalau semua perusahaan tambang di daerah ini, memiliki tali asih seperti KFM, itu bagus sekali program mereka” ungkap Bupati Amirudin disela-sela sambutan Musrenbang Kabupaten Banggai, Kamis 16/03/2023.IklanScroll kebawah untuk lihat konten Sudah saatnya kata Bupati, perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Banggai memiliki kepedulian penuh dan menjadi faktor utama pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah lingkar tambang. Bupati Banggai Amirudin meminta jika terdapat perusahaan pertambangan nikel yang mengabaikan tanggungjawab sosialnya, agar melaporkan kepadanya. Hadirnya perusahaan pertambangan kata Bupati Banggai Amirduin seharusnya membantu pemerintah mengatasi angka kemiskinan, bukan sebaliknya. * Naser Kantu Wakil Bupati Banggai Furqanudin mengingatkan investor tambang pada Musrenbang RKPD 2023, bertempat hotel Estrella Luwuk, Senin 28/03/2022. FOTO DKISP Kabupaten Banggai LUWUK— Para investor industri tambang baik yang telah beroperasi ataupun baru akan masuk wajib memperhatikan perbaikan lingkungan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Banggai. Pernyataan buat para investor tambang ini disampaikan Wakil Bupati Banggai Furqanudin saat memberikan sambutan mewakili Bupati Banggai pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Murenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Banggai Tahun 2023, bertempat Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin 28/3/22.IklanScroll kebawah untuk lihat konten “Isu-isu sentral terkait keberlangsungan dan perbaikan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar area pertambangan harus menjadi prioritas para investor. Olehnya masalah terkait lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan potensi munculnya konflik agraria harus terdeteksi dan terselesaikan sejak dini,” tegas Wakil Bupati. Kepada organisasi perangkat daerah OPD Furqanudin mengingatkan meski Kabupaten Banggai terbuka terhadap investasi pada sektor ekstraktif, tetapi harus tertangani secara terpadu dengan memprioritaskan peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Banggai. Terlebih khusus lagi yang berada pada sekitar area pertambangan. “Jangan sampai ada izin pemanfaatan ruang yang tumpang tindih dengan izin pertambangan. Apalagi wilayah tersebut merupakan lahan perkebunan masyarakat, atau daerah yang telah memiliki HGU,” kata Wabup Banggai. Dan kami berharap sambung Furqanudin, OPD terkait bisa jeli mengatasi hal tersebut sehingga kedepan tidak ada lagi pengaduan dari masyarakat. Konflik Agraria Sejalan dengan pernyataan Wabup, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto dalam penyampaian pokok-pokok pikiran mewakili anggota legislatif turut menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Banggai dan semua elemen terkait untuk serius dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria dan permasalahan lingkungan yang timbul akibat adanya investasi pertambangan. Berdasarkan laporan Kepala Bidang Perencanaan Umum dan Evaluasi Bappeda Litbang Banggai, Sri Desiyani Benda, SE, ada dua tujuan Musrenbang RKPD 2023. Pertama menyepakati isu strategis permasalahan dan program pembangunan daerah. Kedua menyepakati kegiatan, sub kegiatan, target kinerja dan alokasi anggaran. Adapun tema yang diangkat yaitu, “Kemandirian Ekonomi Daerah Didukung Penguatan Daya Saing SDM, Penguatan Transformasi Digital, dan Kualitas Pelayanan Publik”. Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda penyusunan RKPD Tahun 2023. Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Musrenbang Desa/Kelurahan 1/22, Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2023 7/2/22, Musrenbang Kecamatan 14/2-2/3/22 dan Forum Perangkat Daerah 15-16/3/22. Sejumlah pihak menjadi peserta kegiatan tersebut. Yakni Forkopimda Kabupaten Banggai, Pimpinan dan Anggota DPRD Banggai, Staf Khusus dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan Lembaga Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD. Selanjutnya para kepala OPD, Kepala Bagian Setda Banggai, Pimpinan Perguruan Tinggi, para Camat, perwakilan Perangkat Adat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, organisasi pemuda dan organisasi perempuan. Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamal Ariansyah, pada kesempatan itu memaparkan arah kebijakan strategis dan prioritas pembangunan daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023. * Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai Ketua Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, Muh. Taufik LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi. Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019, pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang. “Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia. Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar. “Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH, seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya. Bargaining Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai. “Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. abd

perusahaan tambang di luwuk banggai